Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwa telah terjadi hujatan
dan penentangan yang begitu keras dan sekaligus membabi buta dari beberapa
kalangan mengenai kehadiran filsafat ke dalam
kajian/wilayah agama. Mereka mengatakan filsafat sangat
bertentangan dengan ajaran agama, khususnya agama Islam.
Mengutip apa yang dikatakan oleh Al-Kindi, bahwa filsafat dan agama
sesungguhnya adalah sama-sama berbicara dan mencari kebenaran, dan karena pengetahuan tentang
kebenaran itu meliputi juga pengetahuan tentang Tuhan,
tentang keesaan-Nya, tentang apa yang baik dan berguna, maka barang siapa saja
yang menolak untuk mencari kebenaran dengan alasan bahwa pencarian seperti itu
adalah kafir, maka sesungguhnya yang mengatakan kafir tersebutlah yang
sebenarnya kafir.
Diantara filsuf muslim yang paling peduli untuk menjawab perihal hubungan filsafat dengan
agama ini adalah Ibn Rusyd. Ibn Rusyd bahkan menulis sebuah karya khusus untuk
menjelaskan bagaimana sesungguhnya dan seharusnya hubungan antara filsafat dan agama.
Menurut Ibn Rusyd, antara filsafat dan agama
sesungguhnya tidak ada pertentangan. Agama alih-alih melarang, bahkan justru mewajibkan
pemeluknya untuk belajar filsafat.
Jika filsafat mempelajari
secara kritis tentang segala wujud yang ada dan merenungkannya sebagai petunjuk
‘dalil’ adanya sang pencipta dari satu sisi dan syari’ah pada sisi yang lain
telah memerintahkan untuk merenungkan segala wujud yang ada, maka sesungguhnya
antara apa yang dikaji oleh filsafat dan apa
yang dianjurkan oleh syari’ah telah saling bertemu. Dengan kata lain bisa
dikatakan bahwa mempelajari filsafat
sesungguhnya telah diwajibkan oleh syari’ah.
Bagi mereka yang tetap ngotot mengatakan bahwa belajar filsafat tersebut
adalah bid’ah, Ibn Rusyd mengatakan, “anggaplah filsafat itu bid’ah
karena tidak terdapat dikalangan orang-orang Islam pertama (salaf).
Tetapi apakah hal serupa tidak berlaku juga bagi studi penalaran hukum (ushul
al-fiqh) yang tercipta juga setelah periode salaf.
Bagaimana mungkin jika yang satu dikatakan tidak bid’ah tetapi yang
lainnya dikatakan bid’ah padahal keduanya membicarakan penalaran
hukum dan penalaran rasional yang sama-sama diciptakan setelah periode salaf.
0 komentar:
Posting Komentar