Hubungan filsafat dengan logika
Filsafat adalah kegiatan/hasil
pemikiran/permenungan yang menyelidiki sekaligus mendasari segala sesuatu yang
berfokus pada makna dibalik kenyataan atau teori yang ada untuk disusun dalam
sebuah system pengetahuan rasional.
Logika adalah sebuah cabang filsafat
yang praktis. Praktis disini berarti logika dapat dipraktekkan dalam kehidupan
sehari-hari. Logika lahir bersama-sama dengan lahirnya filsafat di Yunani.
Dalam usaha untuk memasarkan pikiran- pikirannya serta pendapat-pendapatnya,
filsuf-filsuf Yunani kuno tidak jarang mencoba membantah pikiran yang lain
dengan menunjukkan kesesatan penalarannya.
Logika digunakan untuk melakukan
pembuktian. Logika mengatakan yang bentuk inferensi yang berlaku dan yang
tidak. Secara tradisional, logika dipelajari sebagai cabang filosofi, tetapi
juga bisa dianggap sebagai cabang matematika.
Logika sebagai cabang filsafat
adalah cabang filsafat tentang berpikir. Logika membicarakan tentang
aturan-aturan berpikir agar dengan aturan-aturan tersebut dapat mengambil
kesimpulan yang benar. Dengan mengetahui cara atau aturan-aturan tersebut dapat
menghindarkan diri dari kesalahan dalam mengambil keputusan. Menurut Louis O.
Kattsoff, logika membicarakan teknik-teknik untuk memperoleh kesimpulan dari
suatu perangkat bahan tertentu dan kadang-kadang logika didefinisikan sebagai
ilmu pengetahuan tentang penarikan kesimpulan.
Logika bisa menjadi suatu upaya
untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti: Adakah metode yang dapat
digunakan untuk meneliti kekeliruan pendapat? Apakah yang dimaksud pendapat
yang benar? Apa yang membedakan antara alasan yang benar dengan alasan yang
salah? Filsafat logika ini merupakan cabang yang timbul dari persoalan tentang
penyimpulan.
D. MACAM-MACAM LOGIKA
1. Logika
Alamiah
Logika alamiah adalah kinerja akal budi manusia yang berpikir secara tepat
dan lurus sebelum dipengaruhi oleh keinginan-keinginan dan
kecenderungan-kecenderungan yang subyektif. Kemampuan logika alamiah manusia
ada sejak lahir. Dan dapat disimpulkan pula bahwa logika alamiah ini sifatnya
masih murni.
2. Logika
Ilmiah
Logika ilmiah memperhalus, mempertajam pikiran serta akal budi. Logika
ilmiah menjadi ilmu khusus yang merumuskan azas-azas yang harus ditepati dalam
setiap pemikiran. Berkat pertolongan logika ilmiah inilah akal budi dapat
bekerja dengan lebih tepat, lebih teliti, lebih mudah dan lebih aman. Logika
ilmiah dimaksudkan untuk menghindarkan kesesatan atau, paling tidak, dikurangi.
Sasaran dari logika ilmiah ini adalah untuk memperhalus dan mempertajam pikiran
dan akal budi.
E. KEGUNAAN LOGIKA
Logika membantu manusia berpikir lurus, efisien, tepat, dan teratur
untuk mendapatkan kebenaran dan menghindari kekeliruan. Dalam segala aktivitas
berpikir dan bertindak, manusia mendasarkan diri atas prinsip ini. Logika
menyampaikan kepada berpikir benar, lepas dari berbagai prasangka emosi dan
keyakinan seseoranng, karena itu ia mendidik manusia bersikap obyektif, tegas,
dan berani, suatu sikap yang dibutuhkan dalam segala suasana dan tempat. Selain
hubungannya erat dengan filsafat dan matematik, logika dewasa ini juga telah
mengembangkan berbagai metode logis (logical methods) yang banyak sekali
pemakaiannya dalam ilmu-ilmu, sebagai misal metode yang umumnya pertama dipakai
oleh suatu ilmu.
Selain itu logika modern (terutama logika perlambang) dengan berbagai
pengertian yang cermat, lambang yang abstrak dan aturan-aturan yang diformalkan
untuk keperluan penalaran yang betul tidak saja dapat menangani
perbincangan-perbincangan yang rumit dalam suatu bidang ilmu, melainkan
ternyata juga mempunyai penerapan. Misalnya dalam penyusunan program komputer
dan pengaturan arus listrik, yang tidak bersangkutan dengan argumen.
Pengertian ilmu logika secara umum adalah ilmu yang mempelajari
aturan-aturan berpikir benar. Jadi dalam logika kita mempelajari bagaimana
sistematika atau aturan-aturan berpikir benar. Subjek inti ilmu logika adalah
definisi dan argumentasi. Yang selanjutnya dikembangkan dalam bentuk silogisme.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa kegunaan logika adalah sebagai
berikut:
1.
Membantu setiap orang yang mempelajari logika untuk
berpikir secara rasional, kritis, lurus, tetap, tertib, metodis dan koheren.
2.
Meningkatkan kemampuan berpikir secara abstrak,
cermat, dan objektif.
3.
Menambah kecerdasan dan meningkatkan kemampuan
berpikir secara tajam dan mandiri.
4.
Memaksa dan mendorong orang untuk berpikir sendiri
dengan menggunakan asas-asas sistematis.
5.
Meningkatkan cinta akan kebenaran dan menghindari
kesalahan-kesalahan berpikir, kekeliruan serta kesesatan.
6.
Mampu melakukan analisis terhadap suatu kejadian.
7.
Terhindar dari klenik , gugon-tuhon ( bahasa Jawa ).
8.
Apabila sudah mampu berpikir rasional,kritis
,lurus,metodis dan analitis sebagaimana tersebut pada butir pertama maka akan
meningkatkan citra diri seseorang.
Karena yang dipelajari dalam ilmu logika hanyalah berupa aturan-aturan
berpikir benar maka tidak otomatis seseorang yang belajar logika akan menjadi
orang yang selalu benar dalam berpikir. Itu semua tergantung seperti apa dia
menerapkan aturan-aturan berpikir itu, disiplin atau tidak dalam menggunakan
aturan-aturan itu, sering berlatih, dan tentu saja punya tekad dalam kebenaran.
Kegunaan dari kita belajar logika adalah daya analisis kita semakin
bertambah dan dimana apabila ada suatu masalah, kita dapat mengambil keputusan
dengan benar. Disamping itu belajar logika juga sangat bermanfaat dalam
manajemen waktu, dan juga logika merupakan dasar ilmu psikologi yang paling
mendasar. Intinya dengan belajar logika kemampuan berpikir dan daya analisis
kita semakin berkembang.
F. HUKUM DASAR LOGIKA
Ada empat hukum dasar dalam logika yang oleh John Stuart Mill (1806- 1873)
disebut sebagai postulat-postulat universal semua penalaran (universal
postulates of all reasonings) dan oleh Friedrich Uberweg (1826-1871) disebut
sebagai aksioma inferensi. Tiga dari keempat hukum dasar itu dirumuskan oleh
Aristoteles, sedangkan yang satu lagi ditambahkan kemudian oleh Gottfried
Wilhelm Leibniz (1646-1716).
Keempat hukum dasar itu adalah:
1.
Hukum Identitas (Law of Identify) yang menegaskan
bahwa sesuatu itu adalah sama dengan dirinya sendiri (P = P).
2.
Hukum Kontradiksi (Law of Contradiction) yang
menyatakan bahwa sesuatu pada waktu yang sama tidak dapat sekaligus memiliki
sifat tertentu dan juga tidak memiliki sifat tertentu itu (tidak mungkin P = Q
dan sekaligus P ≠ Q).
3.
Hukum Tiada Jalan Tengah (Law of Excluded Middle) yang
mengungkapkan bahwa sesuatu itu pasti memiliki suatu sifat tertentu atau tidak
memiliki sifat tertentu itu dan tidak ada kemungkinan lain (P = Q atau P ≠ Q).
4.
Hukum Cukup Alasan (Law of Sufficient Reason) yang
menjelaskan bahwa jika terjadi perubahan pada sesuatu, perubahan itu haruslah
berdasarkan alasan yang cukup. Itu berarti tidak ada perubahan yang terjadi
dengan tiba-tiba tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hukum ini ialah
pelengkap hukum identitas.
0 komentar:
Posting Komentar